Hanya Resume; Hantaran Dulu
Diskusi P3 'Perempuan, Pendidikan dan Pernikahan'
Bismillahirrahmaanirrahiim..
Tulisan ini dibuat bukan untuk
menghakimi apalagi menggiring opini. Hanya sebuah resume dari obrolan antar
anak manusia yang masih perlu banyak belajar.
Kekurangan dari tulisan ini jelas
banyak, jika pun ada kelebihannya semoga membawa kebaikan untuk kami yang
berdiskusi, menuliskan juga pembaca sekalian.
-SELAMAT MEMBACA-
Kesalahan Perempuan Zaman Now, Lebih Mengutamakan Pendidikan Daripada Menikah. [Ust. Dr. Firanda Andirja, MA]-----petikan judul dari salah satu postingan sosial media
Siang itu (1/2), seseorang menanyakan
pendapat saya terkait pernyataan tersebut; Ini
kenapa ya Teh? Apakah salah ketika lebih mengutamakan pendidikan? tanyanya.
Topik mengenai perempuan dan segala
hal yang dibawanya memang sangat menarik untuk dikaji. Mari kita telisik
pernyataan dan pertanyaan ini dari berbagai sudut pandang.
a.
Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam tuntunan untuk menuntut
ilmu(belajar) begitu di tekankan, mulai dari hadist sampai Al-Quran.
Dalil
Al-Qur'an :
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu,"Berilah kelapangan
didalam majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. Dan apabila dikatakan berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kamu dan
orang-orang yang berilmu beberapa derajat". (QS. Al-Mujadalah: 11)
"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang, mengapa sebagian diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya". (QS. At-Taubah: 122)
Dari ayat ke-1 di atas, maka jelaslah bahwa menuntut ilmu merupakan perintah lansung dari Allah SWT. Orang yang menuntut ilmu akan diangkat derajatnya oleh Allah SWT beberapa derajat. Pada ayat yang ke-2 dijelaskan bahwa diwajibkan untuk menuntut ilmu agama dan kedudukan orang yang menuntut ilmu tak lain sebagai pengingat bagi orang yang tidak tahu, sehingga mampu saling menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam lembah kenistaan.
Dalil Hadits :
Banyak
hadits yang menjelaskan perintah kewajiban menuntut ilmu diantaranya hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah;
"Dari Anas
bin Malik ia berkata, Rasulullah saw, bersabda: Mencari ilmu itu wajib bagi
setiap muslim, memberikan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya seperti orang
yang mengalungi babi dengan permata, mutiara, atau emas" (HR. Ibnu
Majah)
Hadits diatas mengandung pengertian, bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, kewajiban itu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dan tidak ada alasan untuk malas mencari ilmu. Dan masih banyak lagi hadits yang bisa menjadi rujukan bahwa Islam juga mengutamakan pendidikan.
b. Pernikahan dalam Islam
Sebagaimana Islam menuntun kewajiban seorang muslim untuk menuntut ilmu, bab mengenai pernikahan pun banyak diulas baik dalam hadits maupun Al-Quran.
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir”. (QS.
Ar-Rum: 21)
“Dan nikahkanlah orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak nikah di antara hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur: 32)
“Dan nikahkanlah orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak nikah di antara hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur: 32)
Pada ayat ke-1 dijelaskan bahwa telah
menjadi fitrahnya seorang manusia memiliki kecenderungan dan ketertarikan
terhadap lawan jenis. Juga dengan to the
point Allah SWT menegaskan ‘status’ si lawan jenis itu. Disebut ISTERI
(berlaku sebaliknya untuk perempuan maka; SUAMI). Kemudian pada ayat ke-2 semakin
jelas bahwa menikah merupakan perintah langsung dari Allah SWT sama seperti
menuntut ilmu.
Dalil Hadits :
“Menikah
adalah sunahku, maka barangsiapa tidak suka dengan sunahku, ia bukan termasuk
golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di
akhir nanti” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah r.a)
“Wahai
para pemuda, barangsiapa telah mampu di antara kalian hendaklah melaksanakan
pernikahan, karena ia dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan
(kehormatan). Barangsiapa tidak mampu hendaklah berpuasa, karena ia menjadi
benteng perlindungan”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAud, Tirmidzi, dan
Nasa’i)
“Makanan dua orang dapat mencukupi tiga orang, dan makanan tiga orang dapat mencukupi empat orang”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelas
bukan? dan apa yang disebut di atas baik ayat Al-Quran maupun Hadits, itu baru
sebagian saja teman-teman. Belum bersama penafsiran-penafsiran dari berbagai
ulama yang setiap bab; baik mengenai menuntut ilmu atau menikah sangatlah
beragam ^^
(bersambung...)
Komentar
Posting Komentar