Anak dan Krisis Kepribadian

Ada hal yang sangat kontradiktif jika kita mengamati kualitas perkembangan anak dalam beberapa waktu terakhir. Kriminalitas dan kenakalan remaja khususnya pelajar SMA sederajat meningkat tajam. Mulai dari tawuran, pemakaian narkoba, minuman keras, seks bebas bahkan kriminalitas. Di sisi lain, pelajar kita dan pemuda pada umumnya sangat “dimanjakan” oleh sejumlah kemudahan dan fasilitas penunjang. Kini sudah lazim kebersamaan dengan anak-anak kita ciptakan lewat nonton televisi, film, musik, game, dan media-media pop lainnya. Gejala tersebut tampak merupakan fenomena sosial biasa. Namun, Neil Postman menemukan adanya bahaya yang mengancam. Batas antara orang dewasa dengan anak-anak kian mengabur. Orang dewasa menjadi lebih kekanak-kanakan, sedangkan anak-anak justru menjadi cepat dewasa. Sementara itu angka kejahatan remaja dan penyakit-penyakit sosial lainnya menunjukkan peningkatan yang kian menggiriskan.
Seperti yang sudah diramalkan Thoreau masyarakat kapitalis(termasuk Indonesia) yang cenderung tak terkendali. Industri hiburan, terutama televisi, mengubah kekerasan dan seks menjadi hiburan populer dan menyederhanakan berita dan iklan hingga setaraf intelektual anak-anak. Astagfirullah.
ANAK, RIWAYATMU KINI                                      
Anak-anak adalah pesan hidup yang kita kirim ke sebuah masa yang tidak akan kita saksikan. Dunia apa yang kita inginkan di masa depan? Hal apa yang ingin kita wujudkan di masa depan? Tergantung bagaimana anak masa kini dibentuk. Sesuatu yang amat sangat penting akan hilang jika pembedaan antara anak-anak dan dewasa tidak jelas. Ide mengenai masa kanak-kanak akan semakin memudar, dalam kecepatan yang mencengangkan.
Masa kanak-kanak, kemanapun seseorang berpaling, mungkin terlihat bahwa tingkah laku, bahasa, sikap, dan keinginan, bahkan penampilan fisik dari orang dewasa dan anak-anak makin sulit untuk dibedakan. Tidak diragukan bahwa inilah mengapa muncul beberapa produk perundang-undangan guna menjamin terlaksananya perlindungan hukum bagi anak. misalnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
SAVE STREET CHILD!
Beberapa tahun terakhir lahir berbagai gerakan yang perupaya untuk memperjuangkan hak-hak anak. Hal ini didasari oleh  Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 (terbentuknya Forum Anak Nasional). Sejak 2011, pembentukan forum ini sudah meluas bahkan hingga forum kecil di beberapa kecamatan di Indonesia. Saya merupakan salah satu dari sekian orang anak (pada saat itu, sekitar tahun 2012) yang terlibat langsung dalam gerakan ini, khususnya di daerah Kabupaten Majalengka. Saat ini saya dan beberapa alumni forum (fasilitator) tersebar di beberapa universitas di Indonesia. Sebagai mahasiswa, dimana bukan lagi berada di posisi seorang “anak”. Maka tugas kami, bahkan tugas seluruh masyarakat Indonesia adalah bagaimana hak-hak itu tetap mereka dapatkan, bagaimana masa kanak-kanak itu tidak hilang. Hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Hal ini akan sangat berpengaruh untuk Indonesia di masa yang akan datang. Jika tunas bangsa saat ini tumbuh tidak sebagaimana mestinya. Seperti apa bentuk negara ini di masa yang akan datang?
Jika seseorang tidak bisa mengatakan apa-apa mengenai begaimana kita bisa mencegah sebuah bencana hukum, mungkin orang itu bisa melayani dengan berusaha memahami mengapa hal itu terjadi. Anak-anak membutuhkan perlindungan, perawatan dan pendidikan sekolah serta kebebasan dari rahasia-rahasia orang dewasa.

Komentar

Postingan Populer