Anak dan Krisis Kepribadian
Ada hal yang sangat
kontradiktif jika kita mengamati kualitas perkembangan anak dalam beberapa
waktu terakhir. Kriminalitas dan kenakalan remaja khususnya pelajar SMA
sederajat meningkat tajam. Mulai dari tawuran, pemakaian narkoba, minuman
keras, seks bebas bahkan kriminalitas. Di sisi lain, pelajar kita dan pemuda pada
umumnya sangat “dimanjakan” oleh sejumlah kemudahan dan fasilitas penunjang. Kini sudah lazim kebersamaan dengan anak-anak kita
ciptakan lewat nonton televisi, film, musik, game, dan media-media pop lainnya.
Gejala tersebut tampak merupakan fenomena sosial biasa. Namun, Neil Postman
menemukan adanya bahaya yang mengancam. Batas antara orang dewasa dengan
anak-anak kian mengabur. Orang dewasa menjadi lebih kekanak-kanakan, sedangkan
anak-anak justru menjadi cepat dewasa. Sementara itu angka kejahatan remaja dan
penyakit-penyakit sosial lainnya menunjukkan peningkatan yang kian
menggiriskan.
Seperti
yang sudah diramalkan Thoreau masyarakat kapitalis(termasuk Indonesia) yang
cenderung tak terkendali. Industri hiburan, terutama televisi, mengubah
kekerasan dan seks menjadi hiburan populer dan menyederhanakan berita dan iklan
hingga setaraf intelektual anak-anak. Astagfirullah.
ANAK, RIWAYATMU KINI
Anak-anak
adalah pesan hidup yang kita kirim ke sebuah masa yang tidak akan kita
saksikan. Dunia apa yang kita inginkan di masa depan? Hal apa yang ingin kita
wujudkan di masa depan? Tergantung bagaimana anak masa kini dibentuk. Sesuatu yang amat sangat penting
akan hilang jika pembedaan antara anak-anak dan dewasa tidak jelas. Ide
mengenai masa kanak-kanak akan semakin memudar, dalam kecepatan yang
mencengangkan.
Masa kanak-kanak, kemanapun seseorang berpaling, mungkin terlihat
bahwa tingkah laku, bahasa, sikap, dan keinginan, bahkan penampilan fisik dari
orang dewasa dan anak-anak makin sulit untuk dibedakan. Tidak diragukan bahwa
inilah mengapa muncul beberapa produk perundang-undangan
guna menjamin terlaksananya perlindungan hukum bagi anak. misalnya, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan anak dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan anak.
SAVE STREET CHILD!
Beberapa tahun terakhir lahir berbagai gerakan yang
perupaya untuk memperjuangkan hak-hak anak. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 (terbentuknya
Forum Anak Nasional). Sejak 2011, pembentukan forum ini sudah meluas bahkan
hingga forum kecil di beberapa kecamatan di Indonesia. Saya merupakan salah
satu dari sekian orang anak (pada saat itu, sekitar tahun 2012) yang terlibat langsung
dalam gerakan ini, khususnya di daerah Kabupaten Majalengka. Saat ini saya dan
beberapa alumni forum (fasilitator) tersebar di beberapa universitas di
Indonesia. Sebagai mahasiswa, dimana bukan lagi berada di posisi seorang
“anak”. Maka tugas kami, bahkan tugas seluruh masyarakat Indonesia adalah
bagaimana hak-hak itu tetap mereka dapatkan, bagaimana masa kanak-kanak itu
tidak hilang. Hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Hal ini
akan sangat berpengaruh untuk Indonesia di masa yang akan datang. Jika tunas
bangsa saat ini tumbuh tidak sebagaimana mestinya. Seperti apa bentuk negara
ini di masa yang akan datang?
Jika seseorang tidak bisa mengatakan apa-apa mengenai begaimana kita bisa mencegah sebuah bencana hukum, mungkin orang itu bisa melayani dengan berusaha memahami mengapa hal itu terjadi. Anak-anak membutuhkan perlindungan, perawatan dan pendidikan sekolah serta kebebasan dari rahasia-rahasia orang dewasa.
Komentar
Posting Komentar