Rasulullah Sallallahu`alaihi wasallam bersabda, ''Barang siapa yang
menikahi seorang wanita karena kedudukannya, maka Allah tidak akan
menambahkan baginya kecuali kehinaan. Barang siapa yang menikahi seorang
wanita karena kekayaannya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya
kecuali kefakiran.''
Beliau melanjutkan, ''Barang siapa yang
menikahi seorang wanita karena kemuliaan nasabnya, maka Allah tidak akan
menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan, barang siapa yang menikahi
seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali supaya dapat
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali
silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani).
Saudaraku, dari hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan
petunjuk bagi umat Islam yang hendak membangun rumah tangga.
♥Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi Allah atau tidak, salah
satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam membangun rumah tangga
tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga yang dibangun
akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan rumah
tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang dibangun
dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan
menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan
kelangsungan rumah tangga dapat terus dijaga.
♥Kedua, menikah adalah ibadah.
Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua keluarga. Pernikahan
bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah merupakan salah satu
ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan menjadi boleh
dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.
Allah
menerangkan masalah pernikahan dalam salah satu ayat-Nya dengan diawali
kata-kata ''Tanda-tanda kekuasan-Nya'' dan diakhiri dengan perintah
kepada manusia untuk berpikir agar menjadi orang yang bertakwa.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
''Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.'' (QS 30: 21).
Rasulullah pun
menjelaskan dalam sabdanya, ''Apabila seorang hamba (manusia) telah
menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, karena itu
hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' Dan,
dalam suatu riwayat Thabrani dijelaskan, ''Barang siapa yang nikah, maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah
ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.''
Dalam
bahasa Al-qur'an, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha
(perjanjian yang kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya
melarang pernikahan dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang
pernikahan yang bersifat kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun
merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar