KHITBAH DAN ATURANNYA

Secara bahasa khitbah berarti pendahulu nikah,sedangkan secara istilah berarti melamar seseorang untuk dinikahi.

Dasar disyari'atkannya melamar adalah firman ALLAH :
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang ...wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu meminang menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) da dalam hati. ALLAH mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum masa iddahnya habis, dan ketahuilah bahwa ALLAH mengetahui apa yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-NYA, dan ketahuilah bahwa ALLAH maha pengampun lagi maha penyantun" (Q.S Al-Baqarah: 235).

Rosulullah bersabda :

"Janganlah seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya muslim, sempai pihak yang pertama melamar meninggalkannya atau mengizinkannya untuk melamar. (H.R MUSLIM).

Biasanya seorang laki-laki datang kepada pihak keluarga perempuan untuk melamarnya/ta'aruf, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk oranglain yang minta diwakilkan kemudian dia menunggu jawabannya. Pada masa tersebut, seorang laki-laki yang mengetahui adanya lamaran/ta'aruf ini, dia haram untuk -- juga -- melamarnya (wanita yang telah dilamar) karena syari'at melarang perbuatan itu, sedangkan hukum asal sebuah larangan adalah haram.

Sama halnya jika ada seorang laki-laki telah melamar/ta'aruf seorang perempuan lalu datang perempuan lain minta dinikahi dan menyuruh laki-laki itu untuk meninggalkan lamarannya.
Perbuatan seperti ini pun haram hukumnya. Maknanya sama dengan yang sebelumnya, kecuali jika sang laki-laki memang bermaksud untuk menikahi kedua wanita itu maka yang seperti ini di perbolehkan.

:: SYARAT BOLEHNYA MELAMAR PINANGAN ORANG ::

berikut adalah syarat bolehnya pinangan orang:
(1). Jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya (membatalkan lamaran).
(2). Jika perempuan yang dilamar atau walinya menolak lamaran pertama.
(3). Pelamar kedua minta izin kepada pelamar pertama dan di izinkan.

Bagi laki-laki yang tidak mengetahui adanya lamaran atas seorang wanita maka dia boleh melamar, Tetapi, setelah dia mengetahui bahwa wanita yang dimaksud telah dilamar orang lain yang telah diterima lamarannya, haram baginya menunda-nunda keputusan. Dia harus segera mengambil keputusan, apakah akan menikahinya atau tidak.

Tidak boleh melamar wanita yag sedang menunggu masa iddah dengan kata-kata yang jelas (tashrih), yang dibolehkan adalah menggunakan kata kiasan atau sindiran (ta'ridh) untuk melamar wanita yang sedang berada dalam masa iddah, dengan syarat bukan iddah untuk talak raj'iy (talak yang masih bisa dirujuk).

:: YANG BOLEH DILIHAT KETIKA MELAMAR ::

Dalam hal ini syarat yang harus diperhatikan, yaitu laki-laki pelamar haruslah orang yang jujur dan benar-benar ingin menilahi. Jika tidak, haram hukumnya melihat perempuan tanpa tujuan menikah. Anggota badan yang boleh dilihat ketika melamar adalah wajah kedua telapak tangan dan kedua kaki. Wajah adalah tanda kecantikan, telapak tangan adalah tanda kelembutan, sedangkan kaki adalah tanda kesuburan badan.

Boleh juga bagi pelamar untuk melihat dengan seksama dan mengamati tubuh perempuan yang dilamar. Ini Insyaallah adalah kadar yang cukup bagi anggota tubuh yang boleh dilihat saat melamar dan tidak boleh lebih dari itu, yaitu bagian-bagian yang tampak saja tanpa permintaan dari si pelamar, hal ini berdasarkan pendapat yang benar.

Dasar yang membolehkan melihat yang dilamar adalah hadits Jabir R.A dia berkata bahwa Rosulullah bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu melamar perempuan, jika mampu untuk melihat bagian tubuh yang membuatnya ingin menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad III/334 dan abu dawud (2082).

Ini menunjukkan bolehnya saling melihat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai mana seorang laki-laki boleh melihat maka seorang wanita pun boleh melihat. Oleh sebab itu, diriwayatkan juga dari Jabir melalui periwayatan lain dengan tambahan:

"Karena dengan melakukan hal itu (melihat) akan membuat rumah-tangga kalian langgeng. (H.R Tarmidzi (1110).

Berdasarkanhadits diatas Jabir dapat diambil kesimpulan bahwa seorang perempuan seyogianya memiliki malu, menutup aurat dan menjauhi pergaulan bebas dengan laki-laki.

:: BEBERAPA ATURAN MELIHAT SAAT MELAMAR ::

1. Melihat harus didasari niat untuk menikah dan serius menginginkannya.

2. Melihat tidak boleh dengan cara berduaan saja di tempat yang sepi (berkhalwat). Nabi melarang laki"laki berduaan dengan perempuan, kecuali disertai mahramnya. Hal yang patut disayangkan bahwa sekarang ini banyak pasangan yang berduaan saja sebelum dilamar ataupun sesudah dilamar, padahal hal itu dilarang syari'at.

3. Melihat hanya pada bagian tubuh yang biasanya tampak sehingga bisa mendapat informasi tentang keadaannya.
Melihat bisa dilakukan berulang-ulang. Dibolehkan pula mencari informasi tentang wanita yang dilamar melalui perantara teman dekatnya.

WA ALLAHU 'ALAM BISHOWWAB.

Komentar

Postingan Populer